Golongan obat adalah penggolongan yang dimaksudkan untuk peningkatan keamanan dan
ketepatan penggunaan serta pengamanan distribusi yang terdiri dari obat bebas, obat bebas terbatas,
obat wajib apotek, obat keras, psikotropika dan narkotika. Obat Bebas dan Bebas Terbatas dipasarkan tanpa resep dokter atau dikenal dengan nama OTC (Over The Counter) dimaksudkan untuk menangani
penyakit-penyakit simtomatis ringan yang banyak diderita masyarakat luas yang penanganannya dapat dilakukan sendiri oleh penderita. Praktik seperti ini dikenal dengan nama self medication (penanganan sendiri).
1. Obat Bebas
Obat bebas dapat dijual bebas di warung kelontong, toko obat berizin, supermarket serta apotek. Dalam pemakaiannya, penderita dapat membeli dalam jumlah sangat sedikit saat obat diperlukan, jenis zat aktif pada obat golongan ini relatif aman sehingga pemakainnya tidak memerlukan pengawasan tenaga medis selama diminum sesuai petunjuk yang tertera pada kemasan obat. Oleh karena itu, sebaiknya golongan obat ini tetap dibeli bersama kemasannya. Di Indonesia, obat golongan ini ditandai dengan lingkaran berwarna hijau dengan garis tepi berwarna hitam. Yang termasuk golongan obat ini yaitu obat analgetik/pain killer (paracetamol), vitamin dan mineral. Ada juga obat-obat herbal tidak masuk dalam golongan ini, namun
dikelompokkan sendiri dalam obat tradisional2. Obat Bebas Terbatas
Obat–obatan dengan lingkaran biru mengindikasikan obat bebas terbatas. Obat bebas terbatas adalah obat keras yang dijual secara bebas tanpa resep dokter. Meski tanpa menggunakan resep dokter, obat ini harus digunakan sesuai dengan petunjuk pemakaian yang tertera pada kemasannya. Obat yang tergolong kategori obat bebas terbatas yakni obat batuk dan demam.
3. Obat Keras
Lingkaran merah pada obat memberi petunjuk bahwa obat tersebut tergolong obat keras. Biasanya pada lingkaran merah terdapat simbol huruf K, obat keras harus menggunakan resep dokter. Yang termasuk golongan obat keras yakni obat antibiotik